Ketika Harga Rumah Murah Tak Semurah Mobil Murah

Jakarta -Masyarakat berpenghasilan tetap Rp 7 juta/bulan ke bawah harus menerima kenyataan bahwa harga rumah subdisi (rumah murah) naik sekitar 30%-40% pada April 2014.

Misalnya di Kabupaten/Kota Tangerang, Tangerang Selatan Banten sebelum kenaikan harga rumah tapak subsidi hanya dijual Rp 95 juta, namun kini naik menjadi Rp 134 juta atau naik 40%. Lalu di Jawa Barat, harga rumah tapak semula hanya Rp 88 juta kini jadi Rp 115 atau naik 30%.


Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan harga rumah ini memang mencerminkan kebijakan perumahan di Indonesia yang tak berpihak kepada masyarakat menengah bawah.


"Kenaikan yang signifikan ini akan mempersulit masyarakat menengah bawah mendapatkan haknya untuk mendapatkan rumah, rumah makin tidak terjangkau," katanya kepada detikFinance, Rabu (7/5/2014)


Ia mencoba memberikan deskripsi soal ketimpangan kebijakan pemerintah, misalnya dalam program mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC), pemerintah begitu mudah memberikan kemudahan fasilitas penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk LCGC, sedangkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi sulit keluar karena birokrasi.


Selain itu, program LCGC mematok harga jual mobil sebesar Rp 95 juta (off the road) dengan pengawasan ketat. Sedangkan harga rumah subsidi mudah mengalami kenaikan setidaknya sudah 2 kali dalam beberapa tahun terakhir.


"Kalau perumahan harusnya seperti angkutan umum harus diberikan kemudahan, karena kebutuhan dasar. Kendaraan pribadi seperti mobil itu bukan kebutuhan dasar. Ini kebijakan yang salah kaprah, sementara kebutuhan tertier seperi mobil malah diberikan kemudahan, apalagi pakai BBM subsidi," katanya.Next


(hen/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!