Mulai April Tahun Depan Pemerintah Tak Lagi Beri Subsidi Rumah Tapak

Jakarta -Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus untuk rumah tapak (landed house). Rencananya ketentuan ini akan berlaku efektif 1 April 2015.

"Iya (dihapus) khusus rumah tapak mulai 1 April 2015," kata Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Sri Hartoyo kepada detikFinance, Selasa (6/5/2014).


Sri menambahkan subsidi FLPP untuk rumah rusun sederhana milik (Rusunami) akan tetap dipertahankan. Alasan pemerintah menghentikan program FLPP untuk rumah tapak ini adalah karena harga tanah yang terus naik tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan hunian rumah tapak ke hunian vertikal. Artinya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mau mendapat subsidi, maka harus membeli rusunami, bukan rumah tapak.


"Harga tanah semakin mahal, dan agar rumah lebih dekat dengan tempat kerja. Sehingga subsidi dialihkan khusus untuk rusunami," kata Sri.


Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, ditetapkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsinya.


Salah satu ketentuannya, pemerintah menaikkan batas gaji maksimum penerima subsidi KPR rusun dari Rp 5,5 juta/bulan menjadi Rp 7 juta/bulan


Sebelumnya Menpera Djan Faridz pernah mengatakan rencana penghapusan subsidi untuk rumah tapak bertujuan agar tak ada eksploitasi lahan-lahan pertanian di sekitar kota-kota besar seperti Jakarta.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!