OJK Sudah Tarik Pungutan, Jangan Sampai Ada Bank Gagal Lagi

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta serius menangani pengawasan perbankan, khususnya bank yang kurang sehat. Pengawasan khusus ini dilakukan untuk mencegah adanya bank gagal.

"Publik berharap karena salah satu sumber dana dari APBN dan pungutan jadi jangan sampai ada satu lembaga keuangan yang gagal lagi, ini tanggung jawab dan mandat OJK," kata Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).


Dia menyebutkan, dengan tarikan pungutan kepada industri jasa keuangan yang besarannya sudah ditentukan masing-masing industri, maka hal ini menjadi tanggung jawab OJK untuk memberikan pelayanan dan manfaat yang lebih baik.


"Di BI nggak ada pungutan, BI hanya denda penalti kalau tidak mengikuti aturan, sekarang OJK ada pungutan. Mestinya harus lebih mudah pengawasan sehingga tidak overlap. Di sini ada OJK dan BI jangan sampai ini menjadi repot. Dan harusnya tidak ada lagi kordinasi yang repot," ungkap Ryan.


Saat ini, Ryan menambahkan, jumlah perbankan di Indonesia terlampau banyak sehingga perlu dilakukan penyesuaian berupa konsolidasi agar bisa berjalan efisien.


"Ini benefit yang paling banyak manfaat untuk pelaku industri. Kenapa demikian karena kondisi perbankan kita sudah overbank (jumlahnya kebanyakan), sudah banyak sekali, di singapura tidak lebih dari 3 bank, Malaysia hanya sekitar 36 bank, Singapura 3 bank. Bank kita dan segmentasinya tidak efisien, ada bank begitu besar dan ada yang begitu kecil jadi OJK perlu aware," ujar Ryan.


Menurut dia, banyaknya jumlah bank tidak diikuti dengan kualitas modal dan aset sehingga memicu kekeringan likuiditas di pasar jika aset dan permodalan tidak mencukupi.


"Cepat atau lambat 1 Januari 2015 akan running pasar bebas, untuk sektor keuangan akan di 2020. Kalau bank kecil bersaing dengan DBS dari Singapura atau UOB akan bagaimana? Mereka punya kewajiban untuk punya aset dan modal besar saat menghadapi AEC (ASEAN Economic Community 2015), kalau tidak ini akan rentan untuk jatuh jadi perlu menyiapkan capital planning, CAR batas aman 16-17%, ini harus diperhatikan OJK," tutup Ryan.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!