Apakah Upah Buruh Naik Tahun Depan? Ini Hitungan Pengusaha

Jakarta -Pemerintah memang belum mau mengambil sikap atas tuntutan buruh, yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar 30%. Dengan pertumbuhan ekonomi tahun lalu 5,7% dan target pertumbuhan ekonomi tahun ini 5,5%-6,3%, perlukan UMP naik?

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi adalah instrumen penting yang menentukan naik tidaknya UMP. Selain pertumbuhan ekonomi, kenaikan UMP juga mempertimbangkan produktivitas pekerja, besarnya kebutuhanm dan permintaan pasar kerja dalam negeri, serta kemampuan perusahaan.


"UMP 2015 belum dibahas. Kalau dihitung pasti akan naik. Hanya untuk kenaikan secara rasional berapa, belum mau saya sebutkan," ungkap Ketua bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani kepada detikFinance, Sabtu (03/05/2014).


Tetapi ia menegaskan, besaran kenaikan upah tahun depan tidak sesuai yang direkomendasikan para buruh. Menurut Haryadi keinginan buruh yang meminta kenaikan UMP 2015 sebesar 30% tidak rasional.


"Mereka (buruh) meminta kenaikan UMP 30% itu lucu. UMP itu jaring pengaman sosial kepada pekerja pemula atau masih lajang," imbuhnya.


Sementara itu, Hariyadi memprediksi hanya industri padat modal yang mampu menaikan UMP tahun depan. Sedangkan untuk industri padat karya justru kenaikan UMP dirasa cukup berat. Apalagi ditambah pemerintah telah menaikan tarif listrik industri.


"Kalau saya jujur ngomong, nggak ada kenaikan (UMP sektor padat karya) karena kemarin sudah dihajar dengan kenaikan tarif dasar listrik. Selama 2 tahun ini kenaikan UMP sudah 50% dampaknya 100.000 karyawan sudah lay off dari industri padat karya asal Korea di tahun 2013," sebutnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!