Buruh Klaim Punya Dasar Ilmiah untuk Minta TV LED Hingga Uang Nonton Bioskop

Jakarta -Permintaan serikat buruh soal penambahan komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 24 item dari 60 menjadi 84 menimbulkan banyak pertanyaan. Beberapa komponen baru yang diminta seperti parfum, tabloid, TV LED 19 Inci, hingga alokasi upah minimum (UMP) untuk nonton bioskop.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa permintaan tersebut berdasarkan riset ilmiah yang telah dilakukan oleh KSPI. KSPI mengklaim telah melakukan riset terhadap para buruh anggota KSPI di 12 provinsi di Indonesia pada 2012.


"Penyusunan KHL yang kami ajukan sesuai dengan riset yang telah kami lakukan terhadap anggota kami di 12 Provinsi di Indonesia pada tahun 2012," katanya kepada detikFinance, Jumat (2/5/2014)


Said merinci 12 provinsi itu antaralain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Tengah.


Komponen KHL yang diusulkan para buruh ada penambahan item tertentu, misalnya dalam kategori pendidikan, ada perubahan bacaan para buruh yaitu majalah Nova dan Tabloid Bola. Selain itu, ada penambahan permintaan TV LED 19 inci merek Toshiba, dan tape recorder merek Polytron.


Ia mengakui permintaan TV LED 19 inci saat ini memang sulit dipenuhi terkait ketersedian stok, karena riset dilakukan pada periode 2012. "Semua yang kami susun dalam KHL merupakan hasil riset, jadi itu merupakan jawaban para buruh sesuai dengan pertanyaan yang ditanyakan ketika itu”. Ujarnya.


Selain itu, soal permintaan penambahan hiburan bioskop sebagai tempat rekreasi juga merupakan hasil dari survei. Kegiatan riset menggunakan dasar kepustakaan, kuisioner, dan focus group discussion (FGD).


"Bioskop merupakan jawaban dari para buruh ketika ditanyakan tempat rekreasi yang sering mereka kunjungi, semuanya berdasarkan riset," katanya


Menurutnya, ketentuan KHL harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tanpa melihat jenis industrinya. Hal ini menanggapi kritikan pengusaha bahwa permintaan KHL untuk parfum dan sebagainya tak cocok untuk pekerja bidang usaha perkebunan dan pertambangan.


"Untuk industri sektor pertambangan atau pertanian atau jasa, semuanya harus berdasar dengan UU No. 13 tahun 2003," katanya.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!