Ini Bedanya Aksi Buruh di RI dan Luar Negeri

Jakarta -Ada perbedaan mendasar aksi buruh yang dilakukan di Indonesia dengan buruh di luar negeri. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, aksi buruh di luar negeri pecah karena tidak ada kesepakatan kenaikan upah antara pelaku usaha, pemerintah, dan serikat buruh di dalam perundingan.

Sedangkan di Indonesia justru sebaliknya, aksi buruh justru terjadi sebelum perundingan yang melibatkan pelaku usaha, pemerintah, dan serikat buruh. Cara-cara ini disesali oleh perwakilan pengusaha.


"Di luar negeri sana, kalau perundingan gagal aksi pecah dan ribut. Nah demonstrasi buruh di sini malah dilakukan sebelum ada perundingan," kata Sofjan kepada detikFinance, Sabtu (03/05/2014).


Sementara itu, mengenai item Komponen Hidup Layak (KHL) yang diributkan pekerja Indonesia, menurut Sofjan kondisi ini hanya terjadi di Indonesia. Hal itu disebabkan karena rancunya peraturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.


"Ribut-ribut soal KHL sudah tidak ada di negara lain. Karena ada mekanisme aturan yang jelas dan pemerintah di negara lain juga tegas," imbuhnya.


Sofjan berharap agar pemerintah baru nantinya bisa memperjelas serta menata ulang penentuan upah minimum dan KHL. Ia juga menyarankan agar penentuan upah minimun ke depan bisa dibedakan antara industri padat karya dan industri padat modal.


"Antara upah industri padat karya dan padat modal tidak bisa disamaratakan. Undang-undang ketenakerjaan kita harus dirombak untuk kepentingan bersama," jelasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!