Apa Keuntungan OJK Bagi Pelaku Industri? Ini Jawabannya

Jakarta -Berbagai tanggapan terkait keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi industri jasa keuangan terintegrasi masih banyak dipertanyakan. Pelaku industri keuangan baik dari pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menuntut adanya manfaat atau keuntungan dari adanya lembaga ini. Lantas, adakah keuntungan dan peran OJK ini?

Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto menilai, OJK sebagai regulator dengan kewenangannya saat ini memungkinkan bisa mengawasi seluruh sektor industri jasa keuangan secara terintegrasi dan fokus. Artinya, pengawasan bisa dilakukan melalui satu pintu.


"Secara regulatory pengawasan sektor perbankan di mikro prudential ada di OJK, jadi untuk individual bank, relasinya dengan BI, dia masih punya kewenangan makro prudential, jadi secara industri. Tapi secara spesifik tugas BI masuk ke ranah individual bank bisa dilakukan kalau ada bank mengalami Sistemik Important Bank (SIB), saat ini ada 14 bank, jadi BI bisa melakukan pengawasan langsung. Misal ada satu bank terindikasi mengalami kesulitan likuiditas, maka BI bisa melakukan pengawasan atas izin OJK. Kalau dari sisi regulasi relatif lebih baik, pengalaman krismon 98 semakin mendewasakan pelaku perbankan," papar dia saat diskusi Polemik bertema 'Haruskah OJK Dibubarkan?' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).


Tak hanya itu, Ryan mengungkapkan, OJK saat ini tengah mengatur pengawasan konglomerasi di sektor jasa keuangan. Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat di industri jasa keuangan.


"Dengan konglomerasi ini maka jawaban untuk lebih efektif ya OJK, karena secara makro punya tangan menjangkau ke sana, dulu di BI tidak bisa menjangkau ke anak usaha bank yang merupakan perusahaan sekuritas misalnya. Risiko sistemik bisa menjangkit induknya atau dari anak usahanya sendiri. Makanya kita berharap pengawasan sektor jasa keuangan ini bisa diminimalkan, ongkos regulasi lebih efisien lagi karena hanya satu atap," tuturnya.


Hal lain, kata dia, OJK juga mengatur pengawasan terkait perlindungan konsumen yang belum pernah diatur oleh lembaga sebelumnya yaitu Bapepam-LK maupun BI.


"Isunya mengenai perlindungan konsumen terutama untuk non perbankan banyak terjadi kasus, ini konsen OJK agar ke depan bisa diminimalkan. Ini konsen publik karena berharap ada lembaga baru mustinya lebih baik," kata Ryan.Next


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!