Outsourcing Ciptakan Banyak Lapangan Kerja, Pengusaha Minta Tak Dihapus

Jakarta -Kalangan Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menolak keras penghapusan sistem outsourcing di dalam suatu perusahaan. Kadin menilai, adanya outsourcing justru banyak menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Hariyadi Sukamdani berpendapat, selama ini sistem outsourcing justru membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Banyaknya serapan tenaga kerja dari sistem kerja ini menjadi alasan perlunya sistem kerja seperti ini terus dipertahankan.


"Dalam UU sudah ada ketentuan soal outsourcing, nggak ada yang salah, yang salah oknumnya itu misalnya tidak memberikan upah layak, outsourcing itu tidak bisa dibatasi, itu alamiah memang harus ada, outsourcing itu justru menciptakan peluang lapangan pekerjaan baru," ujar Haryadi saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Kamis (1/5/2014).


Lebih jauh dia menjelaskan, jika sistem outsourcing ini dihapus, maka tidak menutup kemungkinan bakal banyak pengangguran merajalela di Indonesia. "Kalau outsourcing ditutup sama saja mengunci peluang kerja, sekalian saja kunci TKI, jangan boleh ada TKI. Saya juga setuju kalau ada perusahaan yang tidak membayar layak buruh atau melanggar hukum boleh dihukum tapi jangan menutup peluang kerja," katanya.


Menurutnya, aksi masyarakat yang menginginkan penghapusan sistem outsourcing ini berpotensi menaikkan tingkat pengangguran di Indonesia. Pasalnya, sistem outsourcing ini banyak menyerap tenaga kerja Indonesia.


"Bayangkan masa hanya ada 5 jenis pekerjaan yang boleh outsourcing, apa namanya kalau bukan menutup peluang kerja, ini justru akhirnya yang rugi pemerintah, susah lagi menciptakan lapangan pekerjaan baru. Minta penghapusan outsourcing tapi tidak siap menyediakan lapangan pekerjaan baru, sekarang perusahaan padat karya saja sudah pada tutup karena banyak tuntutan buruh minta segala macam, pemerintah bisa apa?" tutup Haryadi.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!