Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Minggu (4/5/2014) terbagi beberapa kelompok yaitu bidang usaha tertutup, bidang usaha terbuka dengan persyaratan, dan bidang usaha yang terbuka.
"Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan," jelas Perpres tersebut.
Misalnya bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan investasi tercatat ada 11 bidang usaha. Bidang usaha yang tertutup hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan non komersial.
"Seperti penelitian dan pengembangan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut, bunyi catatan dalam Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 itu.
Berikut ini jenis usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal yaitu:
1. Industri Bahan Kimia yang diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata KimiaNext
(hen/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!