Buruh Tuntut Uang Parfum, Pengusaha Minta Pemerintah Tegas

Jakarta -Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk turun tangan mengatasi berbagai tuntutan para buruh yang sudah tidak masuk akal. Contohnya uang koran dan parfum.

Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, tuntutan buruh saat ini sudah menjadi-jadi. Hal ini bisa berdampak pada siklus ketenagakerjaan di Indonesia. Hubungan antara buruh dan pengusaha pun bakal semakin memanas.


"Pemerintah harus memikirkan ini. Perusahaan menengah kecil mereka tidak bisa mengimbangi tuntutan buruh. Ini yang kita khawatirkan akan ada kesenjangan. Ini akan menimbulkan situasi yang tidak enak," kata Haryadi saat dihubungi detikinance di Jakarta, Kamis (1/5/2014).


Menurutnya, pemerintahan saat ini tidak tegas dalam menghadapi berbagai persoalan di Indonesia terlebih masalah buruh dan pengusaha. Padahal, masalah ini selalu terjadi dan tidak pernah ada ujungnya.


"Pemerintah nggak tegas, pemerintah harus tegas, kalau punya wibawa pasti bisa mengatasi ini. Hal-hal kayak begini sudah sering terjadi dan pemerintah harusnya bisa menengahi," ucap dia.


Pemerintah, sambung Haryadi, dituntut untuk bisa mengatasi masalah ini salah satunya dengan penciptaan lapangan kerja di sektor informal. "Pemerintah harus bisa menciptakan lapangan kerja di sektor informal karena mayoritas masyarakat Indonesia tingkat pendidikannya rendah, ini kan jadi bisa merangkul masyarakat yang masih pada nganggur," terang dia.


Haryadi menambahkan, pihaknya berharap besar pada pemerintahan baru untuk bisa menyelesaikan konflik antara buruh dan pengusaha.


"Kalau sekarang sudah nggak bisa diperbaiki karena memang sistemnya sudah rusak. Nanti untuk pemerintahan baru kita dari kalangan pengusaha berharap ada perbaikan untuk urusan buruh dan pengusaha. Pemerintah harus bisa melakukan penyesuaian kembali terhadap upah yang ditetapkan, jangan sampai ada hal-hal tuntut menuntut lagi," tandasnya.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!