Ada yang Ingin OJK Dibubarkan, Ini Kata Pelaku Sektor Keuangan

Jakarta -Sejumlah pihak meragukan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri jasa keuangan. Ada yang menganggap lembaga ini perlu dipertahankan karena fungsinya yang vital, ada yang ingin lembaga ini dibubarkan karena dianggap tak mumpuni.

Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto berpendapat, keberadaan OJK yang mengawasi industri sektor keuangan baik di pasar modal, perbankan, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Melalui pengawasan integrasi ini, OJK dinilai punya peranan penting.


"Kita pernah mengalami krismon 97-98. Saat itu ada 16 bank dilikuidasi. Ambruknya bank-bank saat itu dinilai akibat gagalnya bank sentral. Pada tahun 97-98 kita punya 240 bank, sudah over bank. Saat itu stigma BI gagal dalam mengawasai perbankan dari situ perlu dibentuk lembaga otoritas yang bisa memperbaik ini dan terbentuklah OJK," ujar Ryan saat diskusi Polemik bertema 'Haruskah OJK Dibubarkan?' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/4/2014).


Dari latar belakang tersebut, kata Ryan, OJK diharapkan bisa menjadi lembaga pengawas terintegrasi sektor jasa keuangan yang lebih baik dari Bank Indonesia (BI) dengan kewenangan yang dimiliki.


"Belakangan ini ada aspirasi yang menghendaki pembubaran ini. Menurut saya ini suatu proses yang akan memakan waktu lama, pendirian OJK makan waktu 10 tahun, sekarang baru efektif 1 Januari 2014. Pembubaran prosesnya akan memakan waktu yang lama. Jadi kalau ada isu pembubaran, saya yakin akan memakan waktu, tenaga, energi yang sangat lama," kata Ryan.


Menurutnya, keberadaan OJK ini sudah melalui proses yang panjang dan melalui kajian-kajian akademis yang sudah melewati uji publik.


"Untuk pendirian OJK ini sudah meminta masukan publik, harusnya saat uji publik itu masa-masa meminta, jadi sebelum disahkan ini ada ujian-ujian akademis jadi kalau ternyata lahirnya OJK ini ada kelemahan di sana sini ya memang karena keberadaanya masih baru," terang dia.Next


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!