Upah Minimum Buruh RI Sudah Layak, Ini Hitung-hitungannya

Jakarta -Pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menilai, buruh di Indonesia sudah masuh dalam kategori hidup layak.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan, buruh Indonesia masuk kategori hidup layak, karena dari segi upah kenaikannya sudah melebihi kenaikan nilai kebutuhan mereka.


"Rata-rata per tahun itu kan kita naikkan upah mereka. Tahun lalu kita naikkan sampai 17%. Sementara kan kalau dilihat dari kebutuhan mereka itu kenaikannya hanya 13%. Kan artinya kenaikan upahnya sudah melebihi," ujar Irianto di Carrefour MT Haryono, Jakarta, Kamis (1/5/2014).


Apalagi, kata dia, bila dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan inflasi rata-rata per tahun yang saat ini berada di bawah angka 8%, pertumbuhan upah minimum ini juga jauh lebih besar. "Inflasi yang menggambarkan kenaikan harga barang itu sekarang sudah kurang dari 8%. Kalau dibandingkan dengan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) kan itu jauh sekali. Jadi harusnya buruh itu sudah sejahtera," kata dia.


Untuk tahun ini sendiri, diakui Irianto, kenaikan upah tetap akan menjadi salah satu perhatian kementeriannya dengan pertimbangan bahwa kebutuhan hidup memang terus meningkat.


"Tapi besarannya masih kita hitung. Kan kita tunggu rekomendasi dari pertimbangan KHL (komponen hidup layak), terus akan dibahas di dewan pengupahan. Nah, nanti baru ketahuan angkanya berapa. Sekarang belum tahu, tapi pasti naik," tandasnya.


Selain dari sisi upah, lanjut Irianto, Kemenakertrans juga gencar memberikan pelatihan guna meningkatkan kapasitas kerja (skill) para buruh dengan harapan dapat meningkatkan daya saing yang pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan upah mereka.


"Setiap tahun terjadi peningkatan kesejahteraan. Program pemerintah sungguh banyak suapaya kalau mereka meningkat kualitasnya, meningkat produktivitasnya, upah mereka juga bisa ikut meningkat. Kita lakukan cukup gencar," ungkap Irianto.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!