Marak Investasi Bodong, OJK Perlu Atur Profesi Sektor Keuangan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengatur dan mengawasi kegiatan para profesional di sektor jasa keuangan. Ini seiring masih banyaknya korban investasi bodong yang menimpa masyarakat Indonesia.

"Banyak sekali korban di pasar modal, entah karena sekuritas atau ada yang nakal ini harus ada perlindungan yang tinggi, dan bagaimana OJK mengatur para profesional. Profesi perlu diatur karena begitu banyak profesi karena itu perlu diskusi," kata Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia Haryajid Ramelan saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).


Dia menjelaskan, pengaturan dan pengawasan terhadap profesi di sektor keuangan merupakan salah satu masukan untuk pengembangan industri jasa keuangan ke depan.


"Masukan ke OJK cukup banyak dan hal yang belum dilakukan Bapepam-LK dulu, diharapkan bisa dilakukan OJK. Dulu literasi keuangan sangat rendah, sekarang sudah mulai kenal," katanya.


Menurutnya, industri jasa keuangan saat ini membutuhkan satu otoritas yang mampu mengatasi segala permasalahan di seluruh sektor jasa keuangan, baik di pasar modal, perbankan, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).


"Ini sebaiknya jalan dulu, Indonesia masih butuh lembaga independen, ini sudah berapa banyak pengorbanan untuk bisa mendirikan ini, ini juga ada UU perlindungan konsumen diharapkan bisa mengatasi hal ini," tandasnya.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!