Pemerintah Beri Kelonggaran 6 Bulan Soal SNI Wajib Mainan Anak-anak

Jakarta -Pemerintah masih memberikan kelonggaran dan belum memperketat pelaksanaan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk mainan anak-anak yang berlaku efektif 1 Mei 2014.

Selama 6 bulan pertama, pemerintah masih fokus melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan segala bentuk ketentuan terkait penerapan SNI wajib.


"SNI mainan tidak diundur, SNI berlakukan setelah 30 April 2014 sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan. Selama 6 bulan ke depan akan dilakukan upaya penertiban. Tetapi 6 bulan pertama ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sifatnya adalah mengklasifikasikan, menyebarkan informasi dan enforcement (penegakan hukum) tetap dilakukan PNS tersebut tetapi bisa dimusyawarahkan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (02/05/2014).


Lutfi menambahkan setelah 6 bulan, maka penerapan SNI benar-benar mulai diperketat dan ada tindakan hukum yang tegas kepada para pedagang maupun importir, produsen yang tak mematuhi SNI wajib. Pada saat itu, Kewenangan PPNS akan diambil alih sepenuhnya oleh aparat hukum seperti Kepolisian.


"Tetapi setelah bulan 6 ini (berikutnya) akan diserahkan kepada pihak hukum," imbuhnya.


Ia menegaskan aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen khususnya pada produk mainan. "Agar terjadi sistem yang baik di dalam negeri," cetusnya.


Berikut adalah 12 produk mainan yang harus memenuhi SNI wajib:



  1. Baby walker dari logam dan plastik.

  2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, mainan beroda, dan kereta boneka.

  3. Boneka, bagian, dan aksesorisnya.

  4. Kereta elektrik termasuk rel, tanda, dan aksesorisnya.

  5. Perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak.

  6. Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya dari bahan selain plastik.

  7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.

  8. Puzzle dari segala jenis

  9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (simpoa), mesin jahit mainan, dan mesin tik mainan.

  10. Tali lompat.

  11. Kelereng.

  12. Mainan lainnya selain yang disebut dari angka 2-11 dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak. Antara lain balon, senapan/pistol mainan, dan mainan lainnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!