Protes Tarif Listrik Naik, Pengusaha Akan Gugat Pemerintah ke MA

Jakarta -Para pengusaha tidak terima atas keputusan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap sejak awal Mei 2014 kepada industri. Kalangan pengusaha menyusun gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan listrik itu.

"Kami tetap tidak terima kenaikan listrik," tegas Wakil Seketaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani kepada detikFinance, Senin (5/5/2014).


Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik dilakukan mulai Mei 2014 hingga Desember 2014. Kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap tiap dua bulan sekali.


Periode kenaikan tarif listrik industri untuk golongan I-3/Tegangan Menengah khusus perusahaan terbuka dan golongan tarif I-4/Tegangan Tinggi dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.


"Meski sudah diberlakukan, kami tetap meminta pada pemerintah untuk membatalkan atau ditunda," ucapnya.


Ia menambahkan, bila pemerintah bergeming dan tetap memberlakukan kenaikan tarif listrik tersebut, pihaknya akan meminta MA untuk membatalkan Peraturan Menteri ESDM yang memutuskan kenaikan tarif listrik tersebut.


"Kami mempersiapkan gugatan judicial review ke MA, kita juga akan mendesak Menperin (Menteri Perindustrian) untuk membatalkan kenaikan itu," katanya.


Franky menuturkan, pengusaha industri hulu yang harus menopang industri hilir harus menanggung beban kenaikan tarif hingga 64% khususnya untuk golongan I-4. Selain itu, terkait kenaikan tarif untuk golongan I-3 yang merupakan pelaku usaha perusahaan terbuka (Tbk) hal ini diskriminatif.


"Ini jelas diskriminasi terhadap perusahaan Tbk, padahal pemerintah mendorong peningkatan perusahaan publik dengan berikan insentif," tegas Franky.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!