Pemerintah di kantor Presiden hari ini melakukan rapat membahas rencana aturan tersebut. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, inti dari aturannya nanti adalah menghentikan ekspor tanah air dalam bentuk mineral atau tambang mentah.
"Jadi memang pembahasannya belum selesai, belum final, masih ada waktu 2 hari. Jadi semua kemungkinan dipertimbangkan agar sesedikit mungkin risiko yang terjadi. Kalau misalnya terjadi PHK, sesedikit mungkin itu minta dipertimbangkan. Jadi muaranya mungkin ada perubahan PP (peraturan pemerintah) dan permen (peraturan menteri). Itu kira-kira," tutur Jero di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Jero mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam 2 hari ini agar bisa mendapatkan yang terbaik. Pemerintah sedang menghitung berapa kira-kira ancaman PHK yang akan terjadi. Jero mengisyaratkan, perusahaan tambang yang sedang membangun smelter namun belum selesai, bisa jadi diberikan pengecualian dari aturan ini, namun pertimbangan ini belum final.
"Kita usahakan efektif berlaku tanggal 12, bulan ini," jelas Jero.
Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengakui, pihaknya belum siap untuk menghentikan ekspor tambang mentah mulai tahun depan. Bila ini tetap dilakukan, maka 60% produksi tambang Freeport di Papua terancam tidak dikeruk tahun depan.
Dampaknya ada 31 ribu karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). "Ini terdiri dari 12.000 tenaga kerja langsung Freeport, lalu 12.000 dari kontraktor-kontraktor, dan 5.000-6.000 dari kontraktor kecil. Jadi ada 31 ribu orang yang berkaitan dengan ini," ujar Rozik beberapa waktu lalu.
(dnl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
