Prabowo Ingin RI Buat Mobil Sendiri, Ini Kriteria Mobnas Versi Pembuat Mobil Listrik

Jakarta -Definisi tentang mobil nasional (mobnas) sampai saat ini masih rancu dan tak jelas, ada yang menganggap berdasarkan komposisi komponen hingga merek. Namun bagi Ketua asosiasi Industri Mesin Perkakas Indonesia (Asimpi) dan pengembang /inovator mobil listrik Dasep Ahmadi, kriteria mobnas tak hanya berpatokan sebanyak komponen buatan dalam negeri.

Dasep berpendapat pernyataan Menteri Perindustrian MS Hidayat yang menyatakan bahwa kriteria mobil nasional dikaitkan hanya dengan komponen lokalnya/TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 80%, tidak lah tepat.


"Mobil nasional harus dikaitkan dengan property right dalam desain dan kepemilikan saham mayoritas," kata Dasep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/2014).


Ia menambahkan jika suatu perusahaan modal asing (PMA) memproduksi mobil di Indonesia dan memiliki TKDN yang tinggi maka tidak bisa digolongkan sebagai mobnsd. Namun PMA semacam ini hanya sebagai industri dalam negeri yang tetap perlu didorong oleh pemerintah.


"Membangun industri nasional bukan berarti kita mengabaikan investasi asing. Kita bisa mensinergikannya antara kepentingan investasi asing dan kepentingan nasional," katanya.


Dasep mengatakan peran pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan para ahli di bidang otomotif dan para pengusaha nasional yang tertarik dalam bisnis otomotif.


"Karena dampaknya akan baik untuk menciptakan banyak lapangan kerja yang saat ini sangat mendesak untuk disediakan oleh pemerintah," katanya.


Calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto ingin membangkitkan kembali proyek mobil buatan Indonesia atau mobil nasional (mobnas). Hal ini terinspirasi dari maket mobil Beta 97 MPV yang sempat dirancang oleh perusahaan pengusaha Aburizal Bakrie pada era tahun 1990-an.


"Saya ingat masa kejayaan Indonesia di tahun 90-an yang dikenal saat itu Macan Asia. Di mejanya Pak Aburizal Bakrie ada maket (rancangan) mobil yang ingin dibuat," ungkap Prabowo akhir pekan lalu.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!