Ini Alasan Newmont Gugat Pemerintah RI ke Arbitrase

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) menyampaikan alasan mereka menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral mentah. Pihak Newmont mengakui langkah arbitrase diambil sebagai keputusan terakhir.

"PTNNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," kata Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2014).


Martiono mengatakan pihaknya tetap ingin ada dialog yang terus-menerus dengan pemerintah Indonesia agar dapat menyelesaikan masalah larangan ekspor mineral di luar jalur arbitrase.


"Kami memiliki kewajiban untuk melindungi nilai Batu Hijau dan ribuan pekerjaan terkait dengan tambang Batu Hijau, yang terhambat karena adanya pemberlakukan ketentuan-ketentuan ekspor baru tersebut,” katanya.


Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.


Saat ini, tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat ini berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan seiring terus dilakukannya upaya penyelesaian masalah ekspor. Newmont tetap melakukan kegiatan pengendalian yang sesuai guna memastikan keamanan dan keselamatan manusia, sumber daya air, dan lingkungan hidup.


Selain itu, PTNNT juga akan tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia hingga akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton sampai akhir tahun. Namun, PT Smelting memiliki keterbatasan daya tampung dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah mencukupi yang memungkinkan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi secara normal.


Sebelumnya, Newmont akan mengurangi kegiatan operasi hingga menghentikan kegiatan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat, NTB mulai 1 Juni 2014. Dampaknya akan ada 8.000 karyawan dan kontraktor yang terancam tak bisa bekerja alias dirumahkan.


Pihak Newmont juga pernah menyampaikan penghentian operasi bisa dibatalkan jika pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor tambang.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!