Pengusaha Alih Daya Jamin Karyawan Outsourcing Tak Kena Potong Gaji

Jakarta -Salah satu ketakutan buruh terhadap sistem outsourcing atau alih daya di Indonesia adalah adanya pemotongan gaji setiap bulannya. Praktik ilegal ini hanya terjadi pada perusahaan outsourcing yang tak resmi alias tak terdaftar.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo menegaskan upah buruh tidak kena pemotongan saat bekerja di perusahaan outsourcing resmi.


"Seharusnya di dalam kontrak kerja itu tidak ada. Ini oknum yang dilakukan. Parahnya lagi tidak ada tindakan tegas dari pihak yang bertanggung jawab," tegas Wisnu saat berdiskusi dengan media di Kantor Pusat Kadin, Kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (1/07/2014).


Salah satu dasar pemotongan upah tersebut adalah lebih disebabkan karena faktor paksaan. Bila buruh mau bekerja di salah satu perusahaan outsourcing maka harus menerima pemotongan gaji.


"Contohnya ada pabrik di Bekasi kita melakukan hire (merekrut) 100 orang, yang daftar 1.000 orang ada beberapa perusahaan atau oknum-oknum mengambil kesempatan. Ada beberapa perusahaan outsourcing yang bandel melakukan penekanan terhadap tenaga kerja. Misalnya kalau dia digaji Rp 1 juta/bulan dia mau nggak nih kalau Rp 900 ribu/bulan karena banyak yang antre. Jadi ada potong-potong," paparnya.


Menurutnya kondisi tersebut tak akan terjadi apabila seorang karyawan ditempatkan di perusahaan outsourcing resmi. Ia menjamin tidak ada tekanan serta pemotongan upah para buruh.


"Jadi begini perusahaan outsourcing harus membayarkan upah yang harus diterima oleh si pekerja plus ada management fee. Contohnya upahnya Rp 1 juta/bulan lalu ada kesepakatan management fee 10%. 10% adalah biaya untuk pengelolaan tenaga kerja yang ada di sana berikut keuntungan perusahaan sehingga Rp 1 juta itu seharusnya dibayar seluruhnya ke tenaga kerja," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!