Bank Berhak Tentukan Besaran Suku Bunga KPR

Jakarta -Bank penyalur kredit perumahan rakyat (KPR) terkadang tidak memberikan sosialisasi pada konsumen saat kredit menggunakan bunga mengambang atau floating rate. Namun, hal tersebut sudah ditegaskan dalam perjanjian akad kredit.

Dalam perjanjian biasanya sudah disebutkan bunga KPR akan naik di cicilan tahun kedua. Hanya saja banyak yang tidak memberi tahu dengan jelas seberapa kenaikan bunganya. Bahkan, bank bisa dengan bebas menentukan besaran bunga yang baru nanti


"Itu sudah ada di perjanjian kredit, pasti ada klausul seperti itu," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).


Sri mengatakan, dalam perjanjian akad kredit semua mekanisme penjualan dan transaksi sudah tercantum dalam perjanjian akad kredit. Maka dari itu, konsumen sebaiknya membaca dengan teliti apa yang disebutkan dalam surat perjanjian tersebut.


"Artinya bank berhak menyesuaikan dengan suku bunga sesuai kondisi. Saya yakin itu sudah dicantumkan," katanya.


Jika tidak tercantum dalam perjanjian akad kredit, maka konsumen, lanjut Sri bisa saja menuntut pihak bank.


"Bank pun pasti melakukan seperti itu (disebutkan dalam akad), kalau tidak melakukan itu dituntut oleh konsumen, pasti ada di perjanjian kredit," katanya.


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!