Mitra Koperasi Cipaganti Minta Saham CPGT Disuspensi, Ada Apa?

Jakarta -Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KSKGP) yang diwakili oleh Davit Dwi Sardjono meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Ada apa?

Emiten berkode CPGT itu baru saja menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait pemberhentian serta pergantian direksi dan komisaris. Dalam RUPS tersebut para pemegang saham menolak laporan keuangan CPGT.


Pemegang saham ingin memastikan tidak ada keterlibatan, atau transaksi yang dilaporkan oleh manajemen dengan Koperasi Cipaganti. Tindak lanjutnya adalah pemegang saham meminta manajemen melakukan audit khusus.


"Penolakan laporan keuangan pada RUPS harus menjadi basis bagi BEI untuk menolak perubahan manajemen untuk meminta pertanggungjawaban manajemen lama sebelum dipindahkan kepada manajemen baru," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2014).


Mitra menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan RUPS kali ini:



  1. Pemaksaan pergantian pengurus padahal laporan keuangannya ditolak. Seharusnya manajemen lama mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang ditolak ini kepada para pemegang sahamnya.

  2. Notaris diganti dalam waktu 12 jam menjelang RUPS, padahal notaris sebelumnya sudah bekerjasama dengan CPGT sejak IPO.

  3. Agenda RUPSLB sebelumnya adalah perubahan anggaran dasar, tetapi dalam pelaksanaannya adalah keinginan melakukan perubahan pengurus. Perubahan seketika ini merupakan penyimpangan dari peraturan bursa

  4. KIMU yang merupakan perwakilan investor dan memiliki kepentingan atas saham-saham milik Andianto Setiabudi dan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) sempat ditolak masuk ke dalam ruang sidang.


"Ini mengindikasikan adanya upaya-upaya menyembunyikan tindakan-tindakan terhadap orang-orang yang berkepentingan di dalamnya," ujarnya.

Hari ini CPGT sudah menggelar RUPSLB dengan agenda perubahan anggaran dasar. Sebanyak 89,4% pemegang saham tidak setuju dengan laporan keuangan yang disampaikan dan meminta audit terlebih dahulu.


Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Direktur Utama CPGT Andianto Setiabudi pada Senin 23 Juni 2014. Ia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana lewat Koperasi Cipaganti salah satu afiliasi CPGT.


(ang/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!