Soal Bunga KPR, Ini Kata Bos BNI

Jakarta -Sudah cukup banyak suara masyarakat yang mengeluhkan tingginya bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apa tanggapan petinggi perbankan terhadap keluhan ini?

Gatot Suwondo, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), mengatakan pihaknya menetapkan bunga KPR sebesar 9,9% secara tetap atau fix rate selama 1-2 tahun. Setelah itu, nasabah dikenakan bunga mengambang (floating rate) sekitar 13%.


Menurut Gatot, pengenaan bunga sudah disepakati nasabah dan bank saat perjanjian kredit. "Dari fix ke floating sudah diperjanjikan sebelumnya," katanya kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).


Gatot pun menampik besaran suku bunga saat ini dinilai terlalu tinggi. BNI sudah memberikan bunga tetap 9,9% selama setahun, yang dinilainya cukup rendah.


"Nasabah sudah menikmati bunga fix 9,9%. Apa nggak rendah sebelum diubah menjadi floating 13%," sebutnya.


Meski ada gejolak ekonomi dan perubahan BI Rate, lanjut Gatot, bunga KPR saat masa fix rate tidak ada perubahan. Umumnya bunga tetap berlaku 1-2 tahun.


"Perjanjiannya fix rate 1-2 tahun setelah itu floating. Kalau terjadi lonjakan rate pada masa periode fix, nasabah tidak terpengaruh," jelasnya.


(feb/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!