Gatot Suwondo, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), mengatakan pihaknya menetapkan bunga KPR sebesar 9,9% secara tetap atau fix rate selama 1-2 tahun. Setelah itu, nasabah dikenakan bunga mengambang (floating rate) sekitar 13%.
Menurut Gatot, pengenaan bunga sudah disepakati nasabah dan bank saat perjanjian kredit. "Dari fix ke floating sudah diperjanjikan sebelumnya," katanya kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).
Gatot pun menampik besaran suku bunga saat ini dinilai terlalu tinggi. BNI sudah memberikan bunga tetap 9,9% selama setahun, yang dinilainya cukup rendah.
"Nasabah sudah menikmati bunga fix 9,9%. Apa nggak rendah sebelum diubah menjadi floating 13%," sebutnya.
Meski ada gejolak ekonomi dan perubahan BI Rate, lanjut Gatot, bunga KPR saat masa fix rate tidak ada perubahan. Umumnya bunga tetap berlaku 1-2 tahun.
"Perjanjiannya fix rate 1-2 tahun setelah itu floating. Kalau terjadi lonjakan rate pada masa periode fix, nasabah tidak terpengaruh," jelasnya.
(feb/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
