Putusan ini menuai kekecewaan dari para investor karena gagal mendapat kepastian bahwa utang kepada mereka akan dibayarkan. Seorang wanita yang juga seorang investor PT Brent Securities langsung menemui Majelis Hakim.
"Majelis Hakim bilang kalau MTN yang diajukan sebagai dasar permohonan itu belum jatuh tempo. Jadi permohonan PKPU dianggap tidak sah," cerita dia saat dijumpai usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Namun demikian, kata dia, investor lain dapat mengajukan permohonan serupa bila memiliki dasar hukum yang kuat.
"Karena tadi dia menolak karena dianggap MTN-nya belum jatuh tempo. Tapi kalau ada investor lain yang punya dasar hukum kuat kalau surat utangnya sudah jatuh tempo, bisa mengajukan juga permohonan PKPU," tutur dia.
Ditemui di tempat terpisah, kuasa hukum Brent Ventura mengakui siap mengikuti proses hukum bila ada investor lain yang mengajukan permohonan serupa.
"Memang faktanya seperti itu bahwa utang yang dimaksud itu belum jatuh tempo. Akan kita ikuti sesuai prosedur hukum (jika ada investor lain yang mengajukan gugatan serupa," kata dia.
Dalam surat jawaban yang diajukan pihak Brent Ventura disebutkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan seorang investor bernama Ngudi Yunita Sugiri belum jatuh tempo.
Hal ini dibuktikan dengan surat utang jangka menengah atau medium term notice (MTN) nomor 0002770 yang jatuh tempo pada 9 Januari 2015. Bukti lainnya adalah MTN 001563 yang jatuh tempo pada 30 April 2015.
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!