Cukai Rokok Dipastikan Naik Tahun Depan, Rata-rata 8,72%

Jakarta -Menteri Keuangan Chatib Basri telah menandatangani aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Kenaikan rata-rata 8,72% dan akan efektif berjalan pada 1 Januari 2015.

"Kenaikan tarif cukai melalui PMK rata-rata kenaikannya adalah 8,72%," ungkap Chatib di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2014)


Kenaikan tarif cukai rokok terjadi atas beberapa pertimbangan. Di antaranya, perlunya upaya meningkatkan penerimaan negara. Kemudian meningat tahun lalu tidak ada kenaikan tarif.


"Kebijakan sudah dipertimbangkan dan ini yang paling optimal," terangnya.


Berikut rinciannya :


Sigaret Kretek Mesin



  • Lebih dari 2 miliar batang : Rp 415 per batang (naik 10,67%) dan Rp 355 per batang (naik 16,9%)

  • Tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 305 per batang (naik 7,02%) dan Rp 265 per batang (naik 8,16%)




Sigaret Putih Mesin

  1. Lebih dari 2 miliar batang : Rp 425 per batang (naik 11,84%)

  2. Tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 270 per batang (naik 10,2%) dan Rp 220 per batang (naik 12,82%)




Sigaret Kretek Mesin

  1. Lebih dari 2 miliar batang : Rp 290 per batang (naik 5,45%) dan Rp 220 per batang (naik 7,32%)

  2. Lebih dari 350 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang : Rp 140 per batang (naik 7,69%) dan Rp 125 per batang (naik 13,64%)

  3. Lebih dari 50 juta batang tetapi tidak lebih dari 350 juta batang : Rp 85 per batang (naik 6,25%)


Selain itu juga terjadi kenaikan untuk kelompok cerutu, klobot, kelembak menyan, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kenaikannya adalah sebesar 10%, kecuali tembakau iris untuk kelompok III sebesar 20%. (mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!