Jokowi-JK Ingin Pembangunan 3.000 Km Jalan, Bisakah Membebaskan Lahan?

Jakarta -Dalam visi-misinya pada masa kampanye, presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menjanjikan pembangunan 3.000 km jalan. Namun, masalah utama dalam pembangunan infrastruktur (termasuk jalan) selama ini adalah pembebasan lahan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Tol Indonesia (ATI) Fatchurahman berharap Jokowi-JK bisa mengimplementasikan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan baik. Karena dengan UU ini, maka proses pembebasan lahan khususnya untuk jalan tol bisa dipercepat.


"Kita sangat berharap dan percaya presiden baru akan jauh lebih punya komitmen terhadap pembangunan jalan tol," kata Fatchurahman kepada detikFinance, Minggu (19/10/2014).


Dengan adanya UU tersebut, proses pembebasan lahan lebih memiliki kepastian waktu, juga dalam hal penilaian ganti rugi lahan.


"Pak JK juga sangat concern terhadap infrastruktur. Itu menambah keyakinan kita dalam pengadaan lahan," tuturnya.


Dalam UU pengadaan tanah yang baru, proyek infrastruktur yang pembebasan lahannya sudah mencapai 75% dapat pengkhususan. Proyek tersebut dapat pengecualian untuk terus menggunakan UU yang lama. Jika belum, maka harus memulai dari awal sesuai UU No 2 tersebut. Pada UU no 2 juga ada penegasan jika masyarakat tak mau membebaskan lahannya maka akan dibawa ke ranah pengadilan untuk dikonsinyasi.


Lebih lanjut Facthurahman mengatakan, berkaca dari apa yang telah dilakukan Jokowi saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam proses pemebebasan lahan di proyek tol JORR W2, dirinya yakin ke depan proyek infrastruktur yang lahannya sulit dibebaskan akan lebih cepat ditangani.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!