Selain Harga Anjlok, Penyelundupan Timah Mengkhawatirkan

Jakarta -Bisnis pertambangan dan ekspor timah di Indonesia rentan dengan fluktuasi harga timah dunia. Di sisi lain, ekspor timah yang dilakukan legal hingga ilegal yang dilakukan besar-besaran menjadi penyebab masalah harga timah yang naik turun.

Secara regulasi, juga ada masalah ketidakpastian yang dilakukan oleh pemerintah. Tercatat dalam 3 tahun terakhir sudah ada 3 peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur soal tata niaga timah.


Permendag terbaru yaitu Permendag No 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang merupakan hasil revisi Permendag No 78 Tahun 2012, yang merupakan revisi Permendag No 32 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah.


Seorang pengusaha timah yang juga CEO PT Refined Bangka Tin Petrus Tjandra, mengatakan data ekspor timah selama ini selalu berbeda. Bahkan bila dibandingkan dengan data Indonesia sebagai negara pengekspor dibandingkan dengan negara pengimpor, angkanya jauh berbeda.


Angka impor selalu lebih besar dari data ekspor yang dicatat pemerintah, artinya ada 'penyelundupan' bahkan secara legal terhadap timah asal Indonesia.


"Kalau kita lihat data dari Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan Bea Cukai, semua datanya berbeda," kata CEO PT Refined Bangka Tin Petrus Tjandra, saat berkunjung ke kantor redaksi detikFinance, Kamis (16/10/2014).


Petrus mengatakan, berdasarkan laporan resmi Kementerian Perdagangan dan BPS, realisasi ekspor timah di luar bentuk batang atau kawat dari Indonesia dari 2004-2013 mencapai 1.009.037 metrik ton (MT).Next


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!