Kenaikan Tarif Cukai 2015 Bidik Perusahaan Rokok Besar

Jakarta -Menteri Keungan (Menkeu) Chatib Basri menjamin kenaikan tarif cukai rokok mulai 2015 tidak akan memberatkan industri rokok kecil. Ia beralasan untuk industri rokok kelompok Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk jumlah di bawah 50 juta batang/tahun (industri kecil) tarifnya tetap.

"Ini sebetulnya justru memproteksi industri yang kecil," kata Chatib di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2014)


Sasaran untuk tarif cukai rokok baru 2015 justru adalah perusahaan-perusahaan skala besar. Ketentuan cukai rokok baru berlaku untuk industri rokok dengan volume yang di atas 350 juta batang/tahun.


"Jadi kenaikan ini justru sebenarnya untuk yang produksinya besar," ujarnya.


Rencana kenaikan cukai rokok ini memang sudah cukup lama disampaikan pemerintah. Beberapa perusahaan besar menunjukkan keberatan terhadap kenaikan cukai rokok tahun depan.


Menanggapi itu, Chatib menuturkan banyak pertimbangan yang sudah dilakukan pemerintah, yaitu dari sisi kapasitas produksi dunia usaha, hingga penerimaan yang akan didapatkan oleh negara.


"Saya tidak melihat ini dari satu perusahaan-ke perusahaan lain. Ini sudah dengan berbagai pertimbangan dengan jenisnya," tukas Chatib.Next


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!