Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menerapkan seluruh proses perizinan secara online sejak hari ini, Senin (15/12/2014). Mulai pagi ini, pengajuan permohonan izin investasi dapat dilakukan melalui website BKPM tanpa perlu mendatangi kantor BKPM di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
(dna/hen)
"Mulai tanggal 15 Desember 2014, yaitu hari ini, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh BKPM dapat dilakukan pengajuannya secara online, sehingga tidak ada lagi layanan tatap muka," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam sambutannya pada acara peluncuran perizinan online BKPM di Kantornya, Senin (15/12/2014).
Dengan layanan online ini, investor dapat mengajukan perizinan dari kantor atau pun rumahnya masing-masing melalui perangkat komputer atau laptop dan sejenisnya. "Tidak perlu datang ke sini (kantor BKPM) dan dapat memonitor perizinan yang dimohonkan via online tracking system," jelas Franky.
Ia menyebutkan ada 11 jenis perizinan yang diterbitkan BKPM dan sudah bisa diajukan via online mulai hari ini, yaitu:
- Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
- Izin Prinsip Penggabungan Usaha
- Izin Usaha Tetap
- Izin Usaha Perluasan
- Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
- Izin Usaha Perubahan
- Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA)
- Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
- Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal
(dna/hen)
