BBM Naik-Turun, Pengusaha Angkutan Setuju Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah

Jakarta -Pemerintah berencana menerapkan tarif angkutan umum dengan skema batas bawah dan batas atas karena harga BBM yang juga bisa naik-turun. Pengusaha angkutan tidak keberatan dengan sistem ini.

"Jadi kalau harga BBM naik, dia pakai tarif maksimum supaya tutupi harga. Saat BBM turun pakai tarif batas minimum," kata Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah kepada detikFinance, Sabtu (24/1/2015).


Pengusaha angkutan, kata Andriansyah, memandang adanya dampak positif dari penetapan tarif batas bawah dan atas. Pengusaha memiliki kemampuan pendanaan yang cukup untuk membiayai biaya perawatan kendaraan ketika tarif dipatok dengan skema batas bawah dan batas atas. Batas atas tentunya bisa dipakai untuk melindungi masyarakat agar tarif angkot tidak melambung bebas saat terjadi kenaikan harga BBM.


"Kami sepakat. Prinsipnya bagaimana seimbangkan bagaimana kebutuhan masyarakat yang terjangkau namun juga nggak mengganggu operator karena bisa jaga kesinambangan usaha dan pemeliharaan kendaraan," jelasnya.


Penentuan tarif dengan skema ini sedang dibahas dengan pemerintah. Sebelum ada penentuan tarif seperti ini, kenaikan tarif angkutan harus persetujuan pemerintah (pusat maupun daerah) karena tidak ada patokan tarif batas bawah dan batas atas.


"Angkutan perkotaan seperti mikrolet itu fixed rate. Ini yang sedang didiskusikan dengan Kemenhub dan Pemda bagaimana angkutan pakai batas bawah dan atas kalau BBM naik," papar Andriansyah.


Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menyebutkan pemerintah tengah menyusun skema tarif batas bawah dan batas atas angkutan umum. Ini dilakukan karena sekarang harga BBM bisa naik-turun.


"Saya bayangkan itu nanti ada harga batas atas dan batas bawah, sehingga ada persaingan. Itu bagus. Sekarang kan fix saja, tapi begitu harga naik-turun mereka bisa tetapkan harga atas-bawah," kata Sofyan beberapa waktu lalu.


Nantinya, lanjut Sofyan, pemerintah akan memberikan semacam panduan tarif. "Akan ada guidance," ujarnya.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com