Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, hingga saat ini sudah dicairkan dana asuransi sebesar Rp 300 juta.
"Ada yang sudah minta uang muka mungkin untuk urus pemakaman atau biaya yang lain. Sebesar kurang lebih Rp 300 juta," ujar dia saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Sayang ia tidak merinci siapa saja pihak yang menghendaki pencairan uang muka tersebut. Dengan pembayaran ini, lanjut dia, maka masih ada Rp 950 juta yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi penjamin AirAsia.
"Nah, itu berarti nanti tinggal dikurang Rp 300 juta kan yang harus dibayarkan ada Rp1,25 miliar," papar dia.
Pengumpulan Data Ahli Waris Masih Berjalan
Firdaus menjelaskan, saat ini proses pencairan dana asuransi sebenarnya sudah bisa dilakukan. Namun, hal itu masih terganjal sejumlah proses terutama terkait penetapan para ahli waris dari masing-masing korban.Next
(dna/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com