Ingin Desa Anda Dapat Rp 1 MIliar dari Pemerintah? Ini Syaratnya

Jakarta -Kementerian Keuanggan (Kemenkeu) telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 20 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2015 yang akan disalurkan ke setiap desa tahun ini.

Bila dihitung berdasarkan rata-rata, maka setiap desa akan mendapatkan dana sekitar Rp 285 juta. Namun, ada desa yang dikategorikan khusus dan mendapat dana bahkan lima kali lipat lebih besar dari lainnya.


Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan menjelaskan dana desa awalnya dihitung berdasarkan empat indikator. Adalah jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis.


"Kalau murni dengan patokan itu, 1 desa dengan desa lain, itu bisa jauh sekali. Bisa 1 : 20. Jadi kalau Rp 20 juta itu bisa berbanding Rp 400 juta," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (25/1/2015)


Namun hal tersebut dirasa kurang adil untuk desa lainnya. Karena ada ketimpangan alokasi yang cukup besar. Sehingga ada formula pembagian dana dengan rata dan kemudian ditambahkan dengan empat indikator di atas.


"Kalau itu disparitasnya 1:5 lah," terangnya


Dana desa naik dari sebelumnya Rp 9,1 triliun menjadi Rp 20 triliun. Alokasi ini terpisah dari dana transfer ke daerah yang disalurkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun ini diperkirakan mencapai Rp 644 triliun.


Dana desa masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Di mana pemerintahkan berkewajiban menyalurkan dana langsung ke desa. UU disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal Januari 2014, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


(mkl/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com