Menteri Susi Bakal Izinkan Bongkar Muat Ikan di Laut Tapi Diawasi Ketat

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan aturan pelarangan bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment diatur dalam Permen KP No. 57/2014 sejak 12 November 2014.

Selanjutnya, Menteri Susi akan mengeluarkan kebijakan terbaru tentang transhipment sebagai pelengkap dari aturan sebelumnya. Rencananya aturan terbaru akan mengatur secara detil, dibandingkan regulasi sebelumnya yang lebih umum.


"Permen 56,57,58 tidak akan dicabut. Tapi saya ceritakan transhipment boleh, asal dengan cara-cara yang ketat," ungkap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (22/01/2015).


Syarief menjelaskan aturan transhipment yang baru tetap mengikuti standar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO). Beberapa bocoran terkait aturan transhipment terbaru:


Kapal pengangkut harus kembali dilakukan verifikasi dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal pengangkut wajib mengaktifkan VMS atau Vessel Monitoring System.

Harus ada observer lokal yang naik dan mengawasi kapal.

KKP akan menentukan koordinat lokasi operasional kapal.

Hanya ikan jenis tertentu yang boleh dilakukan transhipment.

Menentukan titik check in dan check out dalam upaya pemeriksaan kapal


"Supaya kita bisa kendalikan dia pergi dan datang seperti apa," kata Syarief.


Di tempat yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Edi Yowono mengatakan aturan baru yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat dan lebih fleksibel.


"Dua hari lagi akan ada peraturan menteru yang baru. Berarti bukan mencabut Permen 57 tetapi membuat lagi permen yang baru tentang transhipment bukan bersifat general tetapi ada yang khusus pengecualian dari transhipment itu. Intinya itu dari Pak Sekjen," paparnya.


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/2015 tentang larangan transhipment tujuannya untuk mencegah kapal bisa mengirim langsung ikan keluar negeri.


Kebijakan ini sempat diprotes Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) karena mengganggu pola kemitraan lokal yang selama ini dilakukan oleh kapal-kapal nelayan lokal.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com