Adalah rencana kerja pemerintah (RKP) desa yang mengacu kepada rencana program jangka pendek dan menengah desa. Kemudian akan dituangkan dalam APBD desa.
"Semua rencana akan dituangkan dalam APBD desa," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada detikFinance, Minggu (25/1/2014).
Inipun juga harus dilengkapi aturan dari pemerintah daerah (pemda). Yaitu Peraturan Daerah (perda) tentangan dana desa dan Peraturan Kepala Daerah tentang alokasi dana desa per kabupaten/kota.
"Harus ada. Kalau tidak, nanti kita tidak bisa cairkan," jelasnya.
Dalam RKP desa, aparatur desa harus mencantumkan kegiatan dalam setahun ke depan. Hanya ada dua kategori, yaitu terkait dengan pemberdayaan dan pembangunan.
"Pemberdayaan seperti pelatihan dalam masyarakat dan pembangunan, seperti jalan desa, jembatan," sebut Boediarso.
Rencananya proses pencairan akan dilakukan pada bulan April 2015. Boediarso menyebutkan hampir keseluruhan desa telah melengkapi proses administrasi.
(mkl/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
