IDCS Dianggap Bikin Ribet Izin Slot Penerbangan, Jonan: Dibubarkan 3 Bulan Lagi

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membubarkan lembaga yang mengatur slot penerbangan yakni Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Lembaga tersebut dianggap membuat proses perizinan rute penerbangan semakin panjang.

"IDCS akan dibubarkan mungkin 3 bulan lagi. Jadi nanti baik izin rute maupun izin slot jadi satu yakni hanya izin rute," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (22/1/2015).


Jonan mengatakan, dunia penerbangan mengenal ada yang namanya slot. Namun, slot tersebut bisa langsung diberikan tanpa meminta izin, tinggal mengetahui ketersediaan slot saja.


"Nggak ada izin slot itu, slot itu bukan izin kok. Jadi slot penerbangan itu hanya untuk mengetahui ketersediaan slot di bandara keberangkatan dan bandara kedatangan, terus di tower bandara juga tahu, oh jam ini ada slot ini dan slot ini. Tapi bukan izin. Makanya izin rute nantinya satu saja yang di dalamnya sudah termasuk slot penerbangan," jelas Jonan.


Ia menambahkan, izin rute nantinya akan dikelurkan melalui Direktorat Jenderal Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan. Izin penerbangan juga nantinya berlaku selama satu tahun. Dan setiap pesawat yang akan terbang, sudah mengajukan izin rute minimal 4 bulan sebelum terbang


"Intinya IDCS dibubarkan biar izinnya enggak dua kali, cukup satu saja, nggak usah ribet-ribet. Terkait ke mana para pegawai IDCS setelah lembaga ini dibubarkan, ya nggak ke mana-mana, karena pegawai IDSC ini ya pegawai Angkasa Pusa I dan II, ya mereka tinggal bentuk tim," tutup Jonan.


IDSC adalah badan independen yang dibentuk pada 9 April 2011 untuk mengatur slot time penerbangan domestik. Prinsip IDSC adalah independent, transparent dan non-discriminatory.


Kinerja IDSC selaku kordinator slot penerbangan domestik diawasi oleh komite slot yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara dengan beberapa anggota yang terdiri dari operator bandara dan maskapai.


(rrd/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com