Incar Tambahan Setoran Rp 27 Triliun, Menkeu Bambang Ubah Aturan Pajak

Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan revisi atas berbagai aturan pajak. Tujuannya adalah menggenjot menambah setoran pajak hingga Rp 27,06 triliun.

"Ini kita bicara mengenai menaikkan penerimaan negara," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/1/2015).


Revisi aturan itu, lanjut Mardiasmo, tengah dalam proses finalisasi dan akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk disetujui.


"Semalam saya rapat, diajukan ke Menkeu dulu. Ada revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan," sebutnya.


Berikut rincian PMK yang akan direvisi:



  1. Perubahan PMK tentang tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), potensi Rp 4 triliun.

  2. Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, potensi Rp 1,25 triliun.

  3. Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, potensi Rp 3,66 triliun.

  4. Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.

  5. Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, potensi Rp 4,9 triliun.

  6. Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, potensi Rp 3 triliun.

  7. Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, potensi Rp 1 triliun.

  8. Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, potensi Rp 1 triliun.

  9. Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), potensi Rp 4 triliun.

  10. Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari 2015), potensi Rp 500 miliar.

  11. Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, potensi Rp 2 triliun.

  12. Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.


(TOTAL POTENSI: Rp 27,06 triliun) (mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com