Angkot Bakal Wajib Dipasang AC, Ini Syarat dari Organda

Jakarta -Angkutan umum akan diwajibkan untuk dilengkapi pendingin ruangan (AC) dalam 3 tahun ke depan. Artinya pada tahun 2018, semua angkot telah terpasang AC. Alasan pemerintah ialah memberikan jaminan keselamatan dan kenyaman bagi penumpang.

Pengusaha angkutan umum yang diwakili Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah menyambut baik usulan pemerintah itu. Namun ada syarat yang diajukan oleh operator.


"Jangan dibebankan ke operator, karena penambahan fasilitas perlu investasi. Kalau ini dibebankan kepada operator, yang terbebani itu pengguna jasa (penumpang)," kata Andriansyah kepada detikFinance, Sabtu (24/1/2015).


Bila tanpa dibantu pemerintah, lanjut Andriansyah, maka tarif angkutan pasti akan naik. "Agar kita diberikan insentif, agar nggak dibebani regulasi yang kontra produktif," sebutnya.


Pemerintah sendiri berencana memberi stimulus kepada pengusaha atau operator angkutan umum yang bersedia memasang AC. Syaratnya ialah penerima bantuan merupakan perusahaan angkutan yang berbentuk badan usaha atau tergabung di dalam sebuah koperasi.


Untuk itu, kata Andriansyah, Organda terus mendorong agar pemilik angkutan untuk membentuk badan usaha. Sedangkan bagi pemilik angkot yang memiliki keterbatasan jumlah armada dan dana, Organda akan memfasilitasi dibentuknya koperasi angkutan.


"Dalam 3 tahun ke depan terjadi perubahan manajemen umum dari perorangan ke badan hukum atau koperasi sehingga ada match antara rencana pemerintah dan kondisi di lapangan," paparnya.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com