ESDM ke Freeport: Bangun Smelter Saja Belum Beres Apalagi Divestasi Saham

Jakarta -Kewajiban-kewajiban PT Freeport Indonesia (Freeport) terhadap pemerintah Indonesia masih banyak yang belum diselesaikan. Selain persoalan kewajiban membangun pabrik pemurnian (smelter), perusahaan tambang asal AS ini masih punya kewajiban divestasi (pelepasan) saham.

Saat ini Freeport baru melepas sahamnya 9,36%. Freeport berjanji akan mulai melepas sisa saham yang diwajibkan pemerintah sebesar 10,46% mulai Oktober 2015.


"Yang smelter saja mereka saja belum beres, ngomong lokasi saja belum bisa, apalagi mau divestasi, nantilah itu Oktober mereka harus mulai," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, usai melakukan pertemuan dengan Chairman of Board Freeport-McMoRan, James Robert (Jim Bob) Moffett di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/1/2015).


Sukhyar mengatakan, saham Freeport Indonesia 10,46% tersebut untuk tahap awal akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Apalabila pemerintah pusat tidak berminat, maka akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Namun apabila Pemda tidak berminat juga, maka akan ditawarkan ke BUMN. Apabila belum ada yang berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan ke swasta melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).


"Kita belum tahu pemerintah minat apa tidak sama sahamnya Freeport, kan harus dihitung juga berapa nilai aset Freeport dan nilai sahamnya mereka. Kita fokus dulu urus smelter-nya," tutup Sukhyar.


Divestasi saham Freeport saat ini baru mencapai 9,36%. Tambang Freeport menginvestasikan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30% berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) divestasi, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.


(rrd/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com