Tak Takut Didebat Pengusaha, Menteri Susi: Aturan Tak Bisa Diubah

Jakarta -Pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pelaku usaha perikanan sempat terjadi 2 kali perdebatan seru.

Menteri Susi sempat berdebat dengan Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Steven Hadi Tarjanto dan Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Edi Yowono. Ia pun menanggapi tegas soal sikap para pengusaha perikanan yang tak senang dengan aturan yang dikeluarkannya.


"Intinya kami bertemu dengan DPD soal peraturan menteri. Kita tidak bisa mengubah peraturan menteri, pengusaha harus mencari solusi," tegas Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (22/01/2015).


Susi menegaskan kegiatan bongkar muat di tengah laut atau transhipment tetap dilarang Undang-undang. Menurut Susi aturan pelarangan transhipment telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ia juga menolak untuk menarik kembali aturan larangan transhipment itu. Meski demikian Susi berencana membuat peraturan terbaru soal transhipment.


"Jadi kalau transhipment itu tetap tidak boleh," jelas Susi.


Sebelumnya Steven mengeluhkan aturan larangan transhipment yang merugikan pelaku usaha di bidang budidaya seperti kerapu, udang dan lobster. Menurutnya kapal asing tidak lagi bisa membeli langsung hasil budidaya ikan dari petambak/pembudidaya lokal.


Usai berdebat dengan Steven, Susi juga berdebat dengan Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Edi Yowono. Edi sempat mengkritik kebijakan larangan transhipment yang merugikan pemilik kapal angkut.


Larangan transhipment bertujuan agar tak ada pelarian ikan-ikan asal Indonesia, melalui proses bongkar muat hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal kecil ke kapal besar. Larangan ini mendorong agar kapal-kapal harus bersandar dahulu di pelabuhan Indonesia sebelum melakukan ekspor, di pelabuhan para kapal harus membayar berbagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga retribusi dan lainnya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com