Pengusaha Ini Ungkap Alasannya Berani Debat Menteri Susi

Jakarta -Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Edi Yowono hari ini mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.

Edi beserta rekan-rekannya dari asosiasi perikanan lain yaitu Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) serta Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) datang ke kantor KKP untuk bertemu langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.


Saat pertemuan yang berlangsung sekitar Pukul 09.00 WIB, Kamis (22/1/2015) dihadiri juga oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Edi sempat debat dengan Menteri Susi. Bahkan suasana sempat menjadi tegang saat Edi dan Susi saling melempar argumen dan terjadi perdebatan.


Di akhir pertemuan, Edi mengungkapkan alasannya berani mengkritik Menteri Susi. Menurut Edi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri KP No. 57/2015 tentang aturan pelarangan transhipment atau bongkar muat ikan di tengah laut, ratusan kapal milik anggotanya tertahan karena tidak mendapatkan SLO atau Surat Layak Operasi dari KKP.


"Ada 150 kapal di Muara Baru karena diduga melakukan transhipment itu. Larangan transhipment itu general semua jadi kita terkena dampak itu," kata Edi, Kamis (22/01/2015).


Usai berdebat panjang, Edi akhirnya mulai melunak. Edi beralasan pihak KKP akan menerbitkan aturan baru tentang transhipment sebagai pelengkap dari aturan sebelumnya. Rencananya aturan terbaru akan mengatur secara detil, dibandingkan regulasi sebelumnya yang lebih umum.


"Kemarin kan ibu ingin tahu dulu bagaimana tidak ada pengecualian, general dulu. Tetapi setelah melihat kenyataan yang ada ibu akan mengeluarkan Permen yang baru tentang perlakuan khusus alat tangkap tersendiri dan jenis ikan tersendiri yang boleh melakukan transhipment," papar Edi.


Edi menjelaskan aturan transhipment yang baru akan mengikuti standar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO). Beberapa bocoran terkait aturan transhipment, antara lain:



  • Kapal pengangkut harus kembali dilakukan verifikasi dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

  • Kapal pengangkut wajib mengaktifkan VMS atau Vessel Monitoring System.

  • Harus ada observer lokal yang naik dan mengawasi kapal.

  • KKP akan menentukan koordinat lokasi operasional kapal.

  • Hanya ikan jenis tertentu yang boleh dilakukan transhipment.

  • Menentukan titik check in dan check out dalam upaya pemeriksaan kapal




"Lalu ada observer yang nanti akan ditempatkan di kapal ikan. Tentu kapal Indonesia yang melakukan transhipment. Dengan keluarnya aturan itu transhipment diperbolehkan dengan catatan sendiri. Tetapi bukan bersifat general dengan alat tangkap tertentu, yang tadi dijelaskan pak Sekjen," kata Edi. (wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com