Ini Rencana Aturan Terbaru Menteri Susi yang Bikin Pengusaha Was-was

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana melarang zona laut 0-4 mil (dari pantai) untuk kegiatan penangkapan ikan, larangan bertujuan untuk konservasi. Rencana ini sudah membuat perusahaan penangkapan ikan dengan alat pancing mulai resah.

Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia Janti Djuari mengungkapkan kekhawatiran mereka bila Menteri Susi melarang penangkapan ikan di zona 0-4 mil.


"Ini ancaman pas ibu bilang larangan menangkap 0-4 mil, wah. Awalnya saya mulai agak tenang yang ada larangan transhipment itu," katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (22/01/2015).


Janti menjelaskan di kawasan 0-4 mil selama ini menjadi habitat ikan teri ukuran besar yang disebut ikan tembang. Ikan tembang ini digunakan sebagai umpan bagi kapal dengan alat tangkap pancing yaitu pole and line dan handline. Alat pancing pole and line dan handline biasanya digunakan untuk menangkap ikan tongkol dan cakalang.


"Bagan (alat perangkap ikan tembang) ini nancap di pinggir. Kalau areal itu ada teri hanya teri saja (yang tertangkap)," imbuhnya.


Dengan adanya rencana larangan penangkapan di zona laut 0-4 mil, pelaku usaha harus berpikir keras. Jalan satu-satunya adalah dengan mengganti umpan ikan dari teri menjadi bandeng.


Namun menurut Janti, ongkos operasional pelaku usaha yang dikeluarkan jauh lebih besar karena biasanya mereka mendapatkan ikan teri gratis kini harus membeli umpan ikan bandeng dari nelayan budidaya setempat.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com