Ini Alasan Rencana Aturan Angkot Wajib Pakai AC

Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berencana mewajibkan angkutan umum perkotaan (angkot) agar dilengkapi pendingin udara (Air Conditioner/AC) mulai 2017-2018.

Tujuan rencana ini untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan keselamatan transportasi pada angkutan perkotaan yang selama ini kurang memperoleh perhatian.


"Jadi filosofisnya ialah kita ingin memanusiakan manusia dalam sediakan transportasi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Saksono kepada detikFinance, Kamis (22/1/2015).


Keterkaitan antara AC dengan keselamatan dan pelayanan sangat erat, selama ini pintu angkot selalu dibuka oleh sang sopir saat beroperasi di jalan umum. Akibatnya standar keselamatan terabaikan karena bisa berbahaya disaat terjadi kecelakaan.


Selain itu, dengan terpasangnya AC maka sang sopir dipaksa menutup pintu agar suhu udara di dalam angkot tetap terjaga. Selain itu, adanya AC akan mendorong penumpang tidak merokok selama di dalam angkot. Djoko menjelaskan ada banyak manfaat dari pemasangan AC bagi angkutan umum.


"Angkutan umum harus manusiawi bisa dibayangkan naik angkutan umum ada yang kipas-kipas terus ada yang ngerokok nanti kalau ada AC nggak boleh ngerokok," jelasnya.


Pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pengusaha dan pemilik angkot. Komunikasi dilakukan agar ada pemahaman dari operator angkutan.


"Kita ingin masyarakat dilayani dengan tingkat kualitas yang baik. Tentu operator yang melayani senang kalau pelayanan bisa lebih baik. Nanti ada komunikasi dengan Organda untuk lakukan sosialisasi SPM," jelasnya.


(feb/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com