Meski Diprotes, Menteri Susi Tetap Larang Nelayan Pakai Alat Tangkap Ini

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015 tentang penggunaan pelarangan jaring pukat atau trawl, yang berlaku 9 Januari 2015.

Akibat aturan ini, Menteri Susi dapat protes dari para nelayan yang mengaku dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).


Menteri Susi menegaskan di dalam aturan itu ada beberapa alat tangkap yang sudah dilarang penggunaannya oleh nelayan untuk menangkap ikan.


"Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sudah tidak boleh seperti pukat, cantrang, hela tidak boleh," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (22/01/2015).


Menurut Susi penggunaan alat tangkap tersebut mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan di laut Indonesia. Sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan.


"Di selatan Jawa dan Jawa Barat bagian utara memang sudah tidak boleh digunakan. Yang masih ada di Pati, Rembang dan Tegal. Tetapi mereka tangkap ikan di Timur seperti Kota Baru karena laut mereka sudah habis. Mereka harus ganti alat tangkap ramah lingkungan," paparnya.


Susi menjelaskan di dalam aturan tersebut tidak hanya 3 alat tangkap yang dilarang, tetapi ada banyak jenis alat tangkap yang dilarang antara lain:Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com