Pemerintah Cekal Penunggak Pajak, Menkeu Bambang: Bukan Gagah-gagahan

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target setoran perpajakan yang cukup tinggi untuk tahun ini, yaitu mencapai Rp 1.484,6 triliun. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak pun harus ditingkatkan.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Tindakan tegas ini mulai dari diumumkan namanya, dicekal, hingga disandera (paksa badan/gijzeling).


"Ini bukan gagah-gagahan. Kami melihat bahwa kelemahan pajak sekarang ini karena rendahnya kepatuhan," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (21/1/2015).


Menurut Bambang, langkah ini cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, biasanya wajib pajak langsung membayar saat sudah dicekal.


"Dari laporan Ditjen Pajak, setelah dicekal itu langsung melunasi pembayaran pajak," ujarnya.


Bambang menjelaskan, untuk wajib pajak yang sudah melunasi pembayaran dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap akan diapresiasi. Namun kebenaran pelaporan dan pembayaran akan diperiksa kembali.


"Tujuannya kita ingin meningkatkan kepatuhan. Sudah bayar, lapor SPT, kan belum tahu benar atau tidak. Ya kita akan lihat nanti," tukasnya.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com