Siap-siap, Rumah di Atas Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan

Jakarta -Pemerintah tengah mempersiapkan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Nantinya, rumah dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan di atas 400 meter persegi akan dikenakan PPh pasal 22 sebesar 5%.

"Kita akan pungut kepada developer. Jadi bukan ke pembeli," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).


Menurutnya, pajak yang dikenakan tersebut sangat kecil. Oleh karena itu, walau nantinya dibebankan lagi kepada kepada konsumen, kenaikan harga barangnya tidak akan terlalu tinggi.


"Pajaknya kecil saja," ujarnya.


Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal, menyebutkan pengambilan kebijakan ini lebih kepada perluasan objek pajak. Tarif tidak dinaikkan, hanya objek pajak yang ditambah.


"Tarifnya sama. PPh 22 kan dari dulu sama," kata Astera di kantornya.


Dalam aturan saat ini, PPh 22 hanya dikenakan atas rumah beserta tanah dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Nantinya rumah dengan harga lebih rendah pun akan kena PPh 22.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com