Populasi Lobster di Lombok Terancam Habis Dalam 5 Tahun

Jakarta -Nelayan termasuk pembudidaya lobster di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bergantung dengan penangkapan bibit lobster dari alam bebas. Bila tak dibatasi, maka dalam hitungan 5 tahun ke depan, populasi lobster di Lombok dan sekitarnya akan habis.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung menjelaskan selama ini nelayan termasuk pelaku usaha budidaya lobster di Lombok mengambil bibit lobster langsung dari laut Lombok.


"Salah satu produksi terbesar bibit lobster berbasis alam khusus dari Lombok," kata Saut saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (23/01/2015).


Setelah bibit diambil nelayan dari laut, hanya ada dua pilihan yaitu dibudidayakan atau langsung diekspor. Biasanya negara tujuan ekspor bibit lobster adalah ke Vietnam, yang proses ekspornya melalui Bali.


Sementara itu pembudidayaan lobster di Lombok juga jumlahnya terbatas dan tidak terlalu banyak karena mahalnya biaya yang dikeluarkan. Penangkapan lobster dewasa bahkan yang sedang bertelur di Perairan Lombok cukup marak.


"Masyarakat mengembangbiakan lebih lama di alam (laut) hingga sampai ukuran 200 gram ke atas lalu ditangkap dan diekspor atau dibeli bibitnya," katanya.


Saut menjelaskan selama ini masyarakat Lombok terlalu banyak melakukan eksploitasi terhadap lobster. Banyak nelayan Lombok yang menangkap serta mengekspor bibit lobster yang baru pecah berukuran 1-3 cm. Menurut hitung-hitungannya, bila tidak diatur maka dalam 5 tahun ke depan populasi lobster di Lombok akan habis.


"Kita keberatan kalau mereka menangkap lobster ukuran berapa saja. Ada yang 1-3 cm sudah ditangkap itu masih bening (masih bayi kecil) dan ditangkap juga. Kalau dieksplorasi 5 tahun akan habis," jelas Saut.


Para nelayan lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) resah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015. Aturan yang berlaku 6 Januari 2015, mengatur larangan penangkapan lobster, kepiting, rajungan bertelur dan larangan ekspor bibit lobster ukuran 50-100 gram.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com