"Hari ini saya baru dapat berita. Satu PT izin resmi 50 kapal, yang tidak resmi 300 kapal. Mereka tangkap dan mengeruk laut Indonesia," kata Susi saat di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (2/02/2015).
Hal ini ungkapkannya di depan 25 pelaku usaha perikanan dan kelautan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), NGO, hingga kelompok nelayan dari Jawa Tengah khususnya Tegal dan Rembang.
Menurut Susi praktik pemalsuan dokumen marak terjadi. Oleh karena itu pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KP No 56 dan 57 tahun 2014 tentang moratorium dan larangan transhipment.
"Data kapal asing dari 1.300 kapal asing itu 70% NPWP palsu dan 40% tidak terdaftar di kemenkumham. Yang lebih parah lagi, duta besar saya panggil semua dan semua pengusaha besar Indonesia yang membekingi yang menjadi fasilitator semua sama mengakui. Dari 1.300 kapal asing diduplikasi 3 sampai 5 hingga 10 kapal," paparnya.
Kondisi ini lah yang menyebabkan mengapa wilayah Indonesia yang 2/3 nya laut hanya menjadi pemain atau eksportir ke-5 di wilayah Asia Tenggara (ASEAN).
"Satu kontradiksi dan ironi negeri yang wilayahnya 2/3 laut tetapi tidak membuat Indonesia menjadi nomor 1 di ASEAN hanya nomor 5," jawab Susi yang mengenakan baju berwarna biru gelap, bicara dengan nada tinggi.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com