KPPU: Kartel Terjadi karena Satu Orang Punya Banyak Perusahaan

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sulit untuk melacak praktik kartel pada komoditi pangan. KPPU mengakui adanya fenomena satu orang pengusaha yang memiliki banyak perusahaan importir dengan atas nama pihak lain.

Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menyebutkan, itu menjadi salah satu modus operandi dari praktik kartel khususnya di komoditi pangan yang belakangan ini terjadi. Sehingga, KPPU mengaku mengalami kendala untuk melakukan investigasi.


"Ada cross ownership, terjadi sesama importir. Dia satu orang memiliki beberapa perusahaan. Makna memiliki boleh jadi atas nama sekretarisnya, bahkan di Yogyakarta ada yang atas nama office boy-nya," ungkap Munrokhim di acara Diskusi Menguak Kartel Pangan, di Akbar Tanjung Institute, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013).


Ia mengatakan, KPPU mengalami kendala dalam melacak kartel jenis tersebut. "Susah melacak yang seperti itu," lanjutnya.


Selain itu, adanya gejolak pangan di dalam negeri pun disebabkan oleh keberadaan importir yang tidak memiliki kapasitas dalam bidangnya. Misalnya, untuk importir bawang, dilakukan oleh perusahaan yang tidak bergerak dalam hal pangan.


"Di samping itu, ada importir bodong. Itu ada perusahaan yang tidak bergerak di situ sama sekali. Ada perusahaan dapat Surat Persetujuan Impor, dapat Importir Terdaftar. Ini semuanya didukung oleh birokrasi," katanya.


Menurut Munrokhim, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian memiliki peran atas terjadinya hal ini. Alasannya pemerintah yang memberikan izin impor tersebut.


"Awalnya dari Imporir Terdaftar dulu, baru masuk ke Kementan (kementerian pertanian) untuk Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), lalu ke kemendag untuk dapat Surat Persetujuan Impor," katanya.


Saat ini, KPPU tengah memproses beberapa perusahaan yang terduga merupakan kartel dari komoditi bawang putih. "Sekarang sedang investigasi, sedang proses," cetusnya.


(wij/hen)