Ancam Batalkan Utang Bank Dunia, Ahok: Garuk Sungai 2 Tahun Kelamaan

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam untuk membatalkan pinjaman dari Bank Dunia US$ 139,64 juta atau sekitar Rp 1,25 triliun, jika pekerjaan untuk mengeruk sungai di Jakarta kelamaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya tidak ingin pekerjaan mengeruk sungai dari pinjaman tersebut berjalan selama dua tahun. Ahok ingin pengerukan berlangsung cepat sepanjang tahun ini saja.


"Begini mereka (Bank Dunia) bikin 2012-2017, Bank Dunia kok kasih waktu sampai lima tahun, kan ada bunga? Menurut saya pekerjaan garuk sungai dua tahun sudah kelamaan, tahun ini dikerjakan tahun ini sudah selesai, kenapa sampai 2017? Kalau begini kerjanya lebih baik kita tolak, kalau ditolak bagaimana? Kerjain sendiri," tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/3/2013).


Dikatakan Ahok, dia ingin membatalkan pinjaman dari Bank Dunia karena kelamaan. Namun, Ahok ingin bertanya dulu ke pemerintah pusat apakah utang atau pinjaman tersebut sudah cair. "Kalau belum batalkan saja deh ke menteri, saya ngomong begitu saja, saya suruh upload ke youtube deh biar lihat semua," jelas Ahok.


Seperti diketahui, pemerintah Indonesia berutang US$ 139,64 juta atau sekitar Rp 1,25 triliun ke Bank Dunia untuk keperluan penanggulangan banjir di Jakarta. Utang ini sebagian akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.


Utang ini ditandatangani oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Bank Dunia pada 17 Februari 2012. Nama proyek yang akan dibiayai oleh utang ini adalah JUFMP atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project alias penanggulangan banjir.


Sebagian pinjaman ini yaitu US$ 69,34 juta akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebagai salah satu Implementing Agency.


Persiapan proyek JUFMP/JEDI telah dimulai sejak 2007 bermula dari peristiwa banjir yang melanda Jakarta pada Februari 2007, yang berlangsung selama 5 hari dan menggenangi kurang lebih 36% wilayah DKI Jakarta, bahkan di beberapa tempat ketinggian air mencapai 7 meter.


Persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebagai readiness criteria agar pemrosesan proyek JUFMP/JEDI dapat dilanjutkan adalah (i) Resettlement Policy Framework (RPF), dan (ii) Confined Disposal Facility Ancol (CDF).


Penyelesaian dokumen tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta memerlukan waktu yang cukup lama. Pemenuhan readiness criteria disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada 5 Desember 2011 dan Pemprov DKI Jakarta menyampaikan kontrak kinerja kepada Menteri Keuangan pada 7 Februari 2012.


(dnl/dru)