Banyak yang Mau Setor SPT, Situs Ditjen Pajak Sempat Error 12 Jam

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sistem online dalam penyerahan SPT sudah bisa diakses kembali. Tidak berjalannya sistem sebelumnya, dikarenakan tidak cukupnya kapasitas situs menampung pengunjung.

Kepala Humas Ditjen Pajak Kismantoro mengatakan sistem mengalami perbaikan selama kurang lebih 12 jam. Banyaknya pengunjung disebabkan batas akhir penyerahan SPT yang tinggal beberapa hari lagi.


"Kapasitas pengunjung yang masuk terlalu banyak, sehingga sistemnya down," ungkapnya kepada detikfinance, Rabu (27/3/2013)


Situs pelayanan SPT memiliki kapasitas untuk 1200 pengunjung yang mengakses secara bersamaan. Namun, dihari yang lalu, pengunjung tiba-tiba melonjak dan melewati kapasitas.


"Jadi dari 1200, kita perbaiki dan kita tambah menjadi 1600, mudah-mudahan tidak apa-apa," sebutnya.


Ia menambahkan, situs sudah bisa diakses dari pukul 10.00 WIB. Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti kesadaran pajak dari masyarakat sudah semakin tinggi.


"Ini buktinya kesadaran pajak masyarakat semakin tinggi dan butuh akan informasi pajak," terangnya.


Kismantoro belum dapat mengungkapkan berapa persentase kenaikan dibandingkan tahun lalu. Namun, Ia memperkirakan angkanya cukup besar.


"Nanti kita hitung setelah semuanya," ujarnya.


Ia mengingatkan bagi masyarakat yang tidak bisa meneyrahkan SPT sampai dengan 31 Maret 2013, Ditjen Pajak tetap akan terus melayani. Akan tetapi, wajib pajak harus membayar denda sesuai aturan.


Diketahui untuk barang pribadi dikenakan sebesar Rp 100 ribu dan bdan dikenakan Rp 1 juta.


"SPT boleh terlambat, dan bisa sampai 31 Desember tapi hanya harus membayar denda," pungkasnya.


(ang/ang)