29-31 Maret Libur, Lapor SPT Bisa Lewat Pos Atau Online

Jakarta - Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak perorangan adalah 31 Maret. Namun karena 29-31 Maret 2013 ini hari libur, maka pelaporan SPT bisa dilakukan lewat pos atau online.

Seorang petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Setia Budi Satu mengatakan, hari ini adalah batas akhir penyerahan SPT pajak secara langsung melalui kantor pajak. Pada hari ini, kantor pelayanan pajak buka hingga pukul 20.00.


Petugas tersebut menyatakan, pengisian SPT bisa secara online lewat website Ditjen Pajak. Meskipun kemarin website Ditjen Pajak sempat error karena banyaknya masyarakat yang ingin melapor SPT secara online.


"Lewat dari tanggal itu (31 Maret), wajib pajak perorangan akan dikenakan denda Rp 500.000 dan wajib pajak badan didenda Rp 1.000.000," tutur seorang karyawan pajak di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2013).


Dari pantauan di kantor KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Jakarta, tampak ratusan wajib pajak silih berganti datang menyerahkan SPT. Petugas pajak, tampak bekerja keras mengatur antrean para wajib pajak.


(feb/dnl)